Kronologi Penyiraman Air Keras
Berdasarkan dakwaan oditur militer, kasus ini bermula dari ketidaksenangan para terdakwa terhadap aktivitas Andrie Yunus yang mengkritik institusi TNI.
Para terdakwa disebut mulai menaruh perhatian kepada Andrie setelah ia bersama sejumlah aktivis menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Setelah itu, para terdakwa diduga mencari informasi mengenai aktivitas dan pergerakan Andrie Yunus.
Mereka kemudian menyusun rencana dan membagi peran untuk melancarkan aksi penyerangan.
Penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Saat itu, dua pelaku mendekati Andrie dan menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuhnya. Cairan tersebut mengenai mata, wajah, dada, dan tangan korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 20 persen permukaan tubuh serta trauma kimia berat pada mata kanan yang menyebabkan kerusakan kornea dan penurunan tajam penglihatan.
Ia harus menjalani sejumlah tindakan medis dan operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Rekaman CCTV yang kemudian diperoleh penyidik menunjukkan para pelaku diduga telah mengintai korban sejak beberapa jam sebelum kejadian.
Tidak ada barang berharga milik korban yang diambil, sehingga serangan tersebut diduga bukan bermotif perampokan, melainkan penyerangan yang telah direncanakan. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini