Pematangsiantar, Sinata.id – Proses eksekusi pembayaran dana nasabah dalam kasus dugaan penggelapan di Koperasi Swadarma kembali tertunda, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penundaan tersebut terjadi setelah pihak Bank BNI Cabang Pematangsiantar mengajukan perlawanan hukum (verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi. Langkah ini secara otomatis menghentikan sementara proses pembayaran yang sebelumnya dinantikan para nasabah.
Kepastian tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kristanto Prawiro Josua Siagian, saat menerima kedatangan para nasabah yang meminta kejelasan, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga pelaksanaan eksekusi.
“Dalam perkara perdata, hak baru benar-benar diterima ketika eksekusi telah dilaksanakan. Jika belum, maka masih sebatas putusan di atas kertas,” ujarnya.
Menurut Kristanto, pengajuan perlawanan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Ketua Pengadilan memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses perlawanan tersebut selesai diperiksa dan diputus.
Langkah penundaan ini diambil untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar apabila eksekusi tetap dilaksanakan, sementara perkara perlawanan belum berkekuatan hukum tetap.
“Jika eksekusi dipaksakan, namun kemudian pihak yang mengajukan perlawanan dinyatakan menang, maka dampaknya bisa lebih kompleks dan sulit dipulihkan,” jelas Kristanto, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, perkara perlawanan yang diajukan masih dalam tahap mediasi. Pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga terdapat kepastian hukum baru.
Meski memahami kekecewaan para nasabah, pihak pengadilan menegaskan bahwa prosedur hukum harus tetap dijalankan.
“Kami memahami harapan para nasabah. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk dimulai kembali dari tahap awal terkait penetapan eksekusi,” tambah Kristanto.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Swadarma yang beroperasi di lingkungan Bank BNI Cabang Pematangsiantar. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat MA, pengadilan menyatakan pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah.
Kini, para korban kembali menunggu kepastian. Publik pun berharap adanya langkah konkret dari pihak bank untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah yang telah lama memperjuangkan hak mereka. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini