Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Eksekusi Dana Nasabah BNI Ditunda, Meski Putusan MA Sudah Inkracht

eksekusi dana nasabah bni ditunda, meski putusan ma sudah inkracht
Kantor Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. (sinata )

Pematangsiantar, Sinata.id – Proses eksekusi pembayaran dana nasabah dalam kasus dugaan penggelapan di Koperasi Swadarma kembali tertunda, meski putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penundaan tersebut terjadi setelah pihak Bank BNI Cabang Pematangsiantar mengajukan perlawanan hukum (verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi. Langkah ini secara otomatis menghentikan sementara proses pembayaran yang sebelumnya dinantikan para nasabah.

Advertisement

Kepastian tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kristanto Prawiro Josua Siagian, saat menerima kedatangan para nasabah yang meminta kejelasan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh putusan, tetapi juga pelaksanaan eksekusi.

“Dalam perkara perdata, hak baru benar-benar diterima ketika eksekusi telah dilaksanakan. Jika belum, maka masih sebatas putusan di atas kertas,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta

Menurut Kristanto, pengajuan perlawanan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang. Ketua Pengadilan memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses perlawanan tersebut selesai diperiksa dan diputus.

Langkah penundaan ini diambil untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar apabila eksekusi tetap dilaksanakan, sementara perkara perlawanan belum berkekuatan hukum tetap.

“Jika eksekusi dipaksakan, namun kemudian pihak yang mengajukan perlawanan dinyatakan menang, maka dampaknya bisa lebih kompleks dan sulit dipulihkan,” jelas  Kristanto, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, perkara perlawanan yang diajukan masih dalam tahap mediasi. Pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga terdapat kepastian hukum baru.

Meski memahami kekecewaan para nasabah, pihak pengadilan menegaskan bahwa prosedur hukum harus tetap dijalankan.

Baca Juga  Marak Pencurian Perkebunan, Kejari Simalungun Perkuat Edukasi Hukum

“Kami memahami harapan para nasabah. Namun, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk dimulai kembali dari tahap awal terkait penetapan eksekusi,” tambah Kristanto.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Swadarma yang beroperasi di lingkungan Bank BNI Cabang Pematangsiantar. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat MA, pengadilan menyatakan pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah.

Kini, para korban kembali menunggu kepastian. Publik pun berharap adanya langkah konkret dari pihak bank untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah yang telah lama memperjuangkan hak mereka. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini