Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Kasus Daycare Little Aresha: DPR Desak Audit Nasional, 53 Anak Jadi Korban Dugaan Kekerasan

kasus daycare little aresha: dpr desak audit nasional, 53 anak jadi korban dugaan kekerasan
Dugaan perlakuan tak manusiawi di Daycare Little Aresha (Foto: detikJogja)

Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memicu perhatian serius dari Komisi VIII DPR RI. Lembaga legislatif tersebut mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia guna memastikan keamanan dan kelayakan fasilitas pengasuhan anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan terhadap layanan penitipan anak. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah bersinergi melakukan inspeksi serta memastikan seluruh daycare memenuhi standar perizinan dan perlindungan anak.

Advertisement

Menurutnya, banyak daycare beroperasi tanpa pengawasan ketat, bahkan ada yang tidak mengantongi izin resmi. Padahal, standar operasional prosedur untuk layanan pengasuhan anak sudah tersedia dan seharusnya diterapkan secara konsisten.

Baca Juga  Hinca Pandjaitan Soroti Tambang Emas Ilegal dengan Aliran Dana Rp992 Triliun

“Daycare seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru ditemukan dugaan penelantaran hingga kekerasan fisik yang berdampak trauma bagi anak,” ujar Singgih.

Dugaan Pelanggaran dan Penipuan Layanan

Selain dugaan kekerasan, ditemukan pula ketidaksesuaian antara fasilitas yang dipromosikan dengan kondisi nyata di lapangan. Fasilitas seperti ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif disebut tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga berpotensi merugikan orang tua sebagai konsumen.

Komisi VIII DPR juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengelola daycare.

Dorongan Regulasi Lebih Ketat

Dalam upaya pencegahan, DPR mengusulkan pembentukan regulasi terpadu yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan mencakup sistem pengawasan, standar layanan, hingga mekanisme pelaporan yang cepat dan aman.

Baca Juga  Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Kriminalisasi Kepala Desa, Tekankan Pembinaan Dana Desa

Selain itu, DPR menilai penting adanya kanal pengaduan bagi orang tua maupun pekerja daycare untuk mencegah potensi kekerasan sejak dini.

Fokus pada Pemulihan Korban

Langkah penanganan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum. DPR juga menekankan pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum bagi keluarga, serta rehabilitasi sosial bagi anak-anak terdampak.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha pada 24 April 2026. Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan.

Polisi kemudian mengamankan 30 orang, dan setelah pemeriksaan intensif, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pimpinan yayasan dan para pengasuh. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 53 anak menjadi korban, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.

Baca Juga  Korban Kekerasan Anak di Pematangsiantar Belum Dipindahkan ke Panti Asuhan

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Momentum Perbaikan Sistem

Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi titik balik untuk membenahi sistem pengasuhan anak di Indonesia. Negara diharapkan hadir secara maksimal dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

“Setiap kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi,” tegas Singgih.

Ke depan, DPR berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sekaligus memastikan lahirnya kebijakan yang mampu menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak di seluruh Indonesia.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini