Pematangsiantar, Sinata.id — Sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan.
Bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Sopo Haven tersebut disebut belum melakukan penyesuaian izin dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, hingga Januari 2026 bangunan hotel tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak pengelola sempat mengajukan permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena persyaratan administrasi dinilai belum lengkap.
Baca juga:Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki
Atas kondisi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum13 Indonesia melayangkan laporan resmi kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor 13.10.2025.050/DPP/LSM.F13_Indonesia/Str/LP/X/2025 tertanggal 3 November 2025, yang memuat dugaan penyalahgunaan izin bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari, menyampaikan bahwa bangunan hotel tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang PBG, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, IMB yang dimiliki sebelumnya tercatat sebagai bangunan dua unit ruko dengan empat lantai. Sementara itu, kondisi fisik bangunan saat ini disebut telah berubah menjadi bangunan hotel dengan lima lantai. Perbedaan tersebut dinilai memerlukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Forum13 Indonesia juga mempertanyakan belum adanya tindakan penegakan hukum dari Satpol PP atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2025,” sebut Syamp, Selasa (13/1/2026).
LSM tersebut menilai, apabila ditemukan pelanggaran administratif, seharusnya dilakukan langkah penertiban sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
Baca juga:Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Redaksi Sinata.id akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Satpol PP maupun pengelola Hotel Sopo Haven guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Pers. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini