Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Bangunan Toko Tutupi Gang Tak Kunjung Dibongkar, Satpol PP: Ada SOP-nya

pemko siantar tak tegas terhadap pengusaha penyerobot fasilitas umum
Pengukuran terhadap bangunan ruko membuktikan adanya pelanggaran berupa penyerobotan fasilitas umum. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pematangsiantar menyatakan pembongkaran bangunan Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tidak dapat dilakukan secara langsung, walau bangunan tersebut telah melanggar aturan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP, Mangaraja Nababan kepada wartawan. Dia menjelaskan, ada sejumlah langkah-langkah yang harus dilalui sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah.

Advertisement

“Tidak bisa dibongkar langsung, karena ada SOP-nya,” ucap Raja kepada Sinata.id, Kamis (6/11/2025)

Baca juga: Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

Lanjut Raja, adapun tahapan dimaksud seperti penerbitan surat peringatan, langkah selanjutnya adalah mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca Juga  Setahun Laporan Warga, Satpol PP Belum Tindak Bangunan Liar di Jalan Tangki

“Setelah rapat dengan PUTR, maka akan dikeluarkan rekomendasi oleh mereka, serta SK (Surat Keputusan) penetapan pembongkaran,” ujarnya.

Pemko Pematangsiantar diminta untuk membongkar bangunan toko karena menyerobot fasilitas umum berupa gang. Fasilitas umum itu berada di bagian belakang toko, yang tertutup beton permanen.

Desakan agar pemerintah kota membongkar sekaligus mengembalikan gang juga disuarakan oleh Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP).

Baca juga: Gang yang Ditutup Pengusaha Toko di Jalan Gereja Aset Pemko Pematangsiantar

Ketua GIMP, Indra Simarmata, dalam pernyataannya pada Kamis (30/10/2025), menegaskan pembangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

“Pembangunan di atas fasum jelas pelanggaran hukum. Fasum adalah milik warga, bukan untuk dikuasai pihak swasta. Pemko jangan tawar-menawar dengan pelanggar, tapi harus tegas menegakkan aturan,” ucapnya.

Baca Juga  Warga Siantar Sakit Keras di Maluku, Keluarga Bertolak untuk Dampingi Perawatan

Indra menyatakan tindakan pemilik toko telah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61. Sanksi administratif pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 huruf G. Serta Sanksi pidana berdasarkan Pasal 69.

Bangunan Toko Menyerobot Fasilitas Umum

Toko SHJ mendirikan bangunan permanen di atas fasum yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, tepat di samping Hotel Batavia.

Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar, Selasa (7/10/2025), membuktikan toko itu (dulu Indo Maju Jaya), melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasum.

Pejabat ATR/BPN, Alberth Tobing, menjelaskan pengukuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.

Baca Juga  Lansia hingga Balita Jadi Fokus Layanan Posyandu di Siantar

“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun, atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” pungkas Alberth. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini