Labuhanbatu Selatan, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Kotapinang mengamankan seorang pria berinisial MSP alias Eman (37) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Selasa (7/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan paket sabu dengan total berat 3,11 gram yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan enam paket kecil, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Kotapinang, R.G.M. Hutagalung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah rumah kosong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Mariduk Lumban Tobing melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SWD yang disebut berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Narkoba, Sahat Marulam Lumban Gaol, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika masih terus berlangsung. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini