Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kasus Penggelapan Kabel di Polsek Medan Tembung Mandek

kasus penggelapan kabel di polsek medan tembung mandek

Medan, Sinata.id – Kasus dugaan penggelapan rol kabel yang dilaporkan Velicia Putri Sijabat (34), warga Jalan Selamat, Gang Nasional, No.132 F, Medan Amplas, ke Polsek Medan Tembung, dengan terlapor Afrizal Syah Nasution, sampai sejauh ini tak jelas juntrungannya alias mandek.

Padahal, kasus tersebut dilaporkan korban sudah sejak lima bulan lalu, tepatnya pada 14 Februari 2026.

Advertisement

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Rasmaju Tarigan ketika dikonfirmasi Sinata.id perihal perkembangan kasus itu melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (8/6/2026), sekira pukul 12.50 WIB, tidak memberikan jawaban atau balasannya.

Diketahui, kasus tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.LP/B/197/II/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Februari 2026.

Baca Juga  FBI Puji Polri Usai Bongkar Sindikat Phishing Global di Kupang

Dalam laporan polisi itu disebutkan, kasus dugaan penggelapan tersebut dialami korban, Velicia Putri Sijabat, pada 18 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB di tokonya, Jalan Willem Iskandar, No.45, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Kejadian bermula ketika korban mengecek stok of name barang-barang yang dijual di tokonya. Saat di bagian kabel, korban mendapati ada selisih dua rol. Lantas, korban menanyakan masalah selisih tersebut kepada salah satu karyawannya, Ardo Gunawan Harahap.

Kemudian, Ardo menyebut dia awalnya membawa enam rol kabel. Namun, waktu dia mengecek bon, ternyata yang tercatat hanya dua rol kabel. Sedangkan dua rol kabel lainnya diduga digelapkan oleh rekannya, Afrizal Syah Nasution.

Baca Juga  Respons Cepat Polisi CC 110 Berujung Haru, Bocah Hilang di Pematangsiantar Kembali ke Pelukan Ayah

Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp5.082.000. Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan penggelapan yang dialami korban sudah berlangsung selama dua tahun, dan terjadi secara berulang-ulang. Kerugian yang dialami bahkan sudah mencapai Rp266 juta. (SN22)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini