Deli Serdang, Sinata.id – Seorang pria berinisial KAN (23), warga Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang karena memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Jalan Pendidikan, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku diduga memiliki dan menyimpan sabu,” ujar Ferry, Jumat (29/5/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus,” kata Ferry. (SN22)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini