Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Direktur PT RAS Polisikan 4 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik

penasehat hukum martiaman sijabat dan petinggi pt ras di polres simalungun
Penasehat hukum Martiaman Sijabat dan petinggi PT RAS di Polres Simalungun. (foto: sinata)

Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Martiaman Sijabat, Direktur PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS). Laporan dibuat oleh Ferry SP Sinamo, kuasa hukum PT RAS, pada Jumat, 7 November 2025, dengan nomor registrasi LP/B/471/XI/2025.

Peristiwa bermula pada Senin, 3 November 2025, saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kecamatan Raya.

Advertisement

Dalam demonstrasi tersebut, beberapa peserta membawa kardus bertuliskan “Tangkap Bos PT RAS (M. Sijabat) Penipu Buruh.” Video aksi itu kemudian diunggah pengguna Facebook bernama Erianto Saragih.

Ferry menyatakan bahwa penyebaran konten fitnah melalui media sosial merugikan secara moral, sosial, dan reputasi PT RAS serta mencemarkan nama baik Martiaman Sijabat.

Baca Juga  Warga Perbaiki Jalan Rusak, Kades Sebut Keterbatasan Dana Desa

Baca: PT RAS Ungkap Alasan Pecat Erianto Saragih: Mangkir dan Surat Sakit Bermasalah

Baca: Terkait Penetapan UPT Disnaker Sumut, PT RAS Tunggu Keputusan Kemnaker

Atas dasar itu, laporan diajukan terhadap beberapa terduga pelaku, yaitu MEK, ZS, ORP, dan ES, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ferry menyatakan, laporan telah diterima resmi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun dan ditandai dengan tanda “Pro Justitia,” menandakan laporan dapat diproses penyidikan lebih lanjut.

Penasehat hukum PT RAS lainnya, Pondang Hasibuan, menambahkan bahwa tindakan hukum ini sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hukum.

Baca Juga  Pemko Tanjungbalai Perketat Standar Verifikasi Kemiskinan

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyerang nama baik tanpa bukti sah dan penyebaran tuduhan palsu dapat dipidana berdasarkan UU ITE dan KUH-Pidana.

“Langkah ini bukan untuk membalas, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan memberi efek jera bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang, namun kehormatan dan nama baik juga hak yang harus dijaga oleh hukum,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini