Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun terus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum melalui forum sosialisasi dan koordinasi terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegiatan yang digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun tersebut berlangsung di Aula Satreskrim Polres Simalungun dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Forum tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan aturan hukum acara pidana yang baru diberlakukan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kegiatan itu bertujuan memperkuat keselarasan antarinstansi penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi KUHAP terbaru.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar, terutama terkait pola koordinasi penyidikan antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan.
“Melalui kegiatan ini, seluruh aparat penegak hukum diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru dalam proses penyidikan dan pelimpahan perkara, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, serta sejumlah PPNS dari berbagai instansi pemerintah daerah dan lembaga vertikal.
Beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kasikum Polres Simalungun Kompol Binsar Manik, KBO Reskrim IPDA Andri Simanjuntak, Kanit Tipidter IPDA Gagas Dewanta Aji, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Rizki Fajar Bahari.
Selain itu, PPNS dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Satpol PP, Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), UPT Metrologi, hingga Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun turut mengikuti forum diskusi tersebut.
Dalam sesi pembahasan, peserta mengulas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Diskusi dipandu oleh Kasi Hukum Polres Simalungun bersama pihak Kejari Simalungun guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait teknis penegakan hukum.
AKP Wisnugraha menegaskan bahwa penguatan koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi salah satu poin penting dalam penerapan KUHAP baru.
“Sinergitas menjadi hal utama. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, penanganan perkara akan lebih efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Simalungun berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala guna memperkuat soliditas antarpenegak hukum sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini