Simalungun, Sinata.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun diduga mengarahkan manipulasi data Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi mengejar target pelaporan yang ditetapkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan tersebut muncul dalam rapat koordinasi percepatan KDMP yang digelar di Kantor Dinas Koperasi UKM Kabupaten Simalungun pada Rabu (13/5/2026).
Rapat itu disebut melibatkan salah seorang kepala bidang (kabid), sejumlah staf dinas, serta para Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi.
“Iya benar, ada pertemuan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (14/5/2026).
Menurut sumber tersebut, dalam rapat itu para BA dan PMO diduga diarahkan untuk mempercepat pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KDMP se-Simalungun dengan target capaian tertentu.
Setiap BA yang mendampingi sekitar 10 koperasi disebut diminta menyelesaikan pelaporan untuk minimal tujuh koperasi binaannya sebelum tenggat waktu 20 Mei 2026.
“Kalau target 70 persen tidak tercapai, kami disebut bisa tidak digaji,” ungkap sumber tersebut.
Ia juga mengaku honor pendamping lapangan disebut mengalami keterlambatan pembayaran dalam dua bulan terakhir.
“Honor kami sempat menunggak dua bulan dan baru dibayarkan satu bulan. Padahal itu menjadi pegangan kami untuk turun ke lapangan mendampingi pengurus koperasi,” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Simalungun, Benri Sipayung, membantah adanya manipulasi data di instansinya.
“Kalau informasi itu tidak akurat bagaimana?” ujar Benri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengarahkan manipulasi data karena tidak ada manfaat dari tindakan tersebut.
“Tidak ada manipulasi. Tidak ada manfaatnya melakukan itu,” katanya.
Terkait keterlambatan pembayaran honor BA dan PMO, Benri menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Itu bukan wewenang kami, termasuk soal penggajian. Semua merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.
Menurut Benri, sistem pembayaran honor pendamping lapangan berkaitan dengan pencapaian target yang ditentukan oleh pihak pusat.
“Kalau memang target tidak tercapai, itu menjadi dasar dari pusat terkait pembayaran honor,” tutupnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini