Simalungun, Sinata.id – Sat Res Narkoba Polres Simalungun gerebek gubuk yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2026) siang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto hampir 100 gram. Tidak hanya melakukan penangkapan, petugas juga merobohkan dan membakar gubuk yang selama ini disebut-sebut sebagai sarang narkoba di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika.
“Polres Simalungun terus hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Penindakan dilakukan secara tegas sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan SH bersama personel Sat Res Narkoba dan melibatkan unsur TNI, perangkat nagori, hingga tenaga kesehatan setempat.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di area gubuk.
“Begitu tim masuk ke lokasi, sejumlah barang bukti narkotika ditemukan dan lima orang langsung diamankan di tempat,” kata AKP Charles Hartono Nababan.
Kelima pria yang diamankan masing-masing bernama Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita lima paket besar sabu dengan berat bruto 99,74 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, kaca pirex, timbangan digital, skop dari pipet plastik, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp576 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Usai proses pengamanan, petugas langsung meratakan gubuk tersebut dan membakarnya agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.
“Pembakaran dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas agar lokasi itu tidak kembali dijadikan sarang narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas AKP Charles.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi memutus mata rantai peredaran barang haram di Kabupaten Simalungun. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini