Toba, Sinata.id – Sebuah unggahan di media sosial terkait dugaan perselingkuhan dan kasus hukum yang menyeret seorang oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Toba menjadi viral.
Unggahan tersebut diposting oleh istri mantan anggota DPRD Toba, Menta Tambunan. Dalam postingannya, ia menyertakan tangkapan layar percakapan yang disebut sebagai chat mesra antara oknum mantan anggota DPRD berinisial HS dengan seorang perempuan berinisial RP.
Selain itu, unggahan tersebut juga menampilkan bukti transfer dana yang dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi keduanya.
Menanggapi hal tersebut, RP memberikan bantahan resmi melalui keterangan tertulis. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak benar dan telah merugikan nama baiknya.
“Saya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Percakapan yang beredar bukan merupakan isi chat secara utuh dan telah dipotong serta dipelintir dari konteks sebenarnya. Adapun tuduhan mengenai adanya transfer dana sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut juga tidak benar,” ujar RP pada Sabtu (23/5/2026) malam.
RP menegaskan dirinya tidak pernah memiliki hubungan sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut dengan HS.
Ia juga menjelaskan bahwa dana yang ditransfer bukan diperuntukkan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial, melainkan berkaitan dengan hubungan bisnis keperdataan.
“Saya akan menempuh jalur hukum terkait penyebaran informasi yang tidak benar ini. Penyebaran tuduhan tanpa bukti yang sah termasuk pencemaran nama baik dan dapat dipidanakan,” tegasnya.
RP menambahkan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Toba terkait unggahan yang beredar di Facebook.
“Saya sendiri sudah merasa malu dan dirugikan, sehingga meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Toba dalam kasus permasalahan ini,” katanya.
Di sisi lain, Polres Toba membenarkan bahwa oknum mantan anggota DPRD tersebut juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh beberapa pelaku usaha di Kabupaten Toba. Di antaranya berasal dari pengusaha besi tua (toke parbotot) serta pengusaha ternak kerbau, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah.
“Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah dan patut. Oleh karena itu, Polres Toba telah menerbitkan upaya penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Desman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan hukum terhadap oknum mantan anggota DPRD tersebut masih terus berlangsung di Polres Toba. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini