Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Gagal Mutasi ke Medan, PNS Simalungun Ngaku Terhalang SKP 2024 dan Minta Uang Dikembalikan

gagal mutasi ke medan, pns simalungun ngaku terhalang skp 2024 dan minta uang dikembalikan
Erick Panjaitan, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Erick Panjaitan yang bertugas sebagai staf Bidang Hortikultura di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun mengaku gagal melakukan mutasi ke Pemerintah Kota Medan.

Erick menyebutkan, rencana perpindahan tersebut terhambat oleh penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 yang dinilai kurang baik oleh atasan di unit kerjanya.

Advertisement

Sebelumnya, ia mengaku telah mempersiapkan seluruh persyaratan mutasi, termasuk biaya pengurusan sebesar Rp80 juta yang disebut telah dipersiapkan untuk proses perpindahan.

Namun, rencana mutasi tersebut akhirnya dibatalkan karena kendala administrasi SKP 2024 yang tidak memenuhi syarat.

Akibat gagalnya mutasi tersebut, Erick kemudian meminta Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Distan Simalungun, Dermawan Jaya Saragih, untuk mengembalikan uang potongan biaya administrasi sebesar Rp8 juta.

Baca Juga  PT RAS Ungkap Alasan Pecat Erianto Saragih: Mangkir dan Surat Sakit Bermasalah

“Biaya pengurusan pindah ke Medan Rp80 juta dipotong 10 persen untuk biaya admin. Karena tidak jadi pindah, saya minta dikembalikan Rp8 juta,” tulis Erick melalui unggahan di media sosialnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, dirinya akan membawa persoalan itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Silakan pilih, kembalikan kerugian saya atau akan saya laporkan ke BKD dan BKN,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi, Erick membenarkan seluruh pernyataan yang sebelumnya ia unggah di media sosial. Ia menjelaskan bahwa berkas mutasi sebenarnya telah lengkap dan bahkan disebut sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Namun, proses tersebut kemudian terhenti di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah adanya penilaian SKP 2024 yang dinilai tidak memenuhi standar.

Baca Juga  Polisi Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu di Simalungun

“Berkas sudah selesai dan sudah di-ACC Gubernur Sumut, tetapi di BKN terkendala SKP 2024 yang dinilai buruk sehingga mutasi dibatalkan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menyebut bahwa penilaian SKP tersebut dilakukan oleh Kabid Hortikultura bersama salah satu pejabat lainnya di lingkungan dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Dermawan Jaya, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh bawahannya tersebut. (SN19)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini