Nias Selatan, Sinata.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Kali ini, pria berinisial PD (36) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Nias Selatan, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kamis (21/5/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah dekat Puskesmas Hilisimaetano.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi sejak sekitar pukul 01.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga berada di rumah yang dimaksud.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan PD tanpa hambatan berarti.
Dari hasil interogasi awal, PD mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan keluarga pelaku.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 27 paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, tisu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, PD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Didi Sutadi menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Nias Selatan.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan dengan dukungan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini