Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik pembangunan kios darurat di kawasan eks Gedung IV Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, tidak hanya menyoroti kualitas bangunan dan penggunaan anggaran yang disebut mendekati Rp2 miliar.
Belakangan, muncul pula isu dugaan pergeseran pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar yang ikut menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum proyek kios darurat tersebut berjalan, sempat terjadi dinamika internal di BPBD terkait proses persetujuan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang digunakan untuk pembangunan kios tersebut.
Seorang sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa salah satu pejabat BPBD berinisial AG diduga sempat digeser dari jabatannya. Pergeseran itu disebut-sebut berkaitan dengan sikap yang tidak menyetujui atau tidak bersedia memproses penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan kios darurat tersebut.
Baca juga:Kualitas Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Dirut PD PHJ Mengaku Tak Tahu Anggarannya
“Informasinya, sebelumnya ada pejabat di BPBD berinisial AG yang digeser karena tidak bersedia mengikuti proses terkait anggaran itu,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (7/3/2026).
Setelah terjadi pergantian pimpinan di BPBD, harapan agar proses persetujuan anggaran dapat berjalan lebih cepat kembali muncul. Namun, pejabat yang menggantikan posisi tersebut, berinisial D, juga dikabarkan tidak bersedia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan kios darurat tersebut.
“Pejabat penggantinya juga tidak bersedia menjadi PPK proyek itu,” ungkap sumber tersebut.
Pada akhirnya, peran sebagai PPK proyek pembangunan kios darurat tersebut disebut dijalankan oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan.
Upaya konfirmasi kepada Junaedi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Baca juga:Ketua Komisi II DPRD Sebut Pedagang Nyaman, Fakta Kios Darurat Pasar Horas Justru Dikeluhkan
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci mengenai proses penggunaan anggaran pembangunan kios darurat tersebut.
Menurut Bolmen, proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPBD Kota Pematangsiantar karena menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Terkait anggarannya yang mengetahui BPBD, lae. Dana itu menggunakan BTT dari BPBD,” ujar Bolmen saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa peran PD Pasar Horas Jaya hanya sebatas mengelola penempatan pedagang setelah kios darurat tersebut selesai dibangun oleh pemerintah kota.
“Kalau kami hanya mengelola penempatan pedagang setelah kios selesai dibangun oleh pihak pemerintah kota,” jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang yang kini menempati kios darurat tersebut mengeluhkan kualitas bangunan yang dinilai kurang memadai. Mereka menilai kondisi fisik kios tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disebut-sebut mencapai hampir Rp2 miliar.
Baca juga:Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait proses penggunaan anggaran darurat serta dinamika pergantian pejabat yang terjadi sebelum proyek tersebut berjalan.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek pembangunan kios darurat tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah kota maupun pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait proses pengambilan keputusan serta transparansi penggunaan anggaran dalam pembangunan kios darurat tersebut. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini