Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
NewsPematangsiantar

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

"kalau kami tidak berjualan, bagaimana kami mengasih anak makan"
Kendaraan dinas Satpol PP terparkir di depan gedung DPRD Pematangsiantar. (Foto: sinata/Pra)

Pematangsiantar, Sinata.id – Puluhan pedagang mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Jumat (1/8/2025) sore, untuk memprotes larangan bagi pedagang berjualan di kaki lima.

Aksi dipicu surat peringatan yang dikeluarkan Satpol PP pada 28 Juli 2025, yang meminta menghentikan aktivitas berjualan, khususnya di sekitar kawasan depan kantor DPRD yang selama ini menjadi lokasi favorit para pedagang.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut, kendaraan dinas milik Satpol PP kemudian diparkirkan di lokasi tersebut, guna mencegah para pedagang kembali membuka lapak.

Karena sudah dilarang, para pedagang kemudian protes karena tidak bisa berjualan. Mereka ramai-ramai ke kantor Satpol PP dan beberapa perwakilan pedagang diterima oleh Satpol PP.

Baca Juga  Wesly Silalahi Dukung Cap Go Meh 2577 di Pematangsiantar, Digelar 28 Februari 2026

Dalam pertemuan itu, disepakati digelar rapat dengan para pedagang pada hari Senin (4/8/2025) mendatang. Namun sebelum tanggal itu, maka para pedagang tidak boleh berjualan di kaki lima.

Saat diwancarai, Plt Kepala Satpol PP Farhan mengatakan untuk tiga hari ke depan tidak boleh berjualan. “Senin depan kami rapat dengan para pedagang untuk menyatukan presepsi,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan, pemerintah kota membutuhkan Perda soal penataan kaki lima.

“Pedagang ini kan di bawah naungan Disperindag. Jadi kita harap secepatnya Perda dibuat. Supaya semua bisa diatur secara jelas. Baik mana yang legal dan ilegal. Pada prinsipnya kami tidak ada istilah penertiban, namun lebih kepada penataan,” terangnya.

Baca Juga  Nikita Willy Flexing Mewah, Netizen Seret Kasus Hukum Indra Priawan

Farhan mengakui sudah banyak pedagang yang memakai trotar dan fasilitas publik lainnya. Padahal peruntukkannya bukan untuk berjualan.

“Nah, dengan adanya Perda itu, maka diaturlah sedemikian rupa, mana yang boleh tempat berjualan dan mana yang tidak. Termasuk jam beroperasinya,” ujarnya.

Terpisah sejumlah pedagang khususnya yang berjualan di depan Kantor DPRD mengatakan sesungguhnya mereka tidak ada mengganggu. Sebab mereka buka mulai malam sore saat jam kantor tutup.

“Kami berharap kepada walikota supaya tidak menggusur kami. Karena dari berdagang inilah untuk kebutuhan keluarga. Kalau kami tidak berjualan, bagaimanalah kami mengasih anak makan,” jelas sejumlah pedagang yang berkumpul di depan kantor Satpol PP.

Mereka mengakui kalau pembayaran ke Pemko tidak ada selain retribusi kebersihan sebesar Rp1.500. “Kalaupun nantinya kami dikenakan pajak atau yang lain retribusi lainnya. Kami bersedia asal kami bisa berdagang,” terang para pedagang.

Baca Juga  Prabowo Geram, OJK Telusuri Surat MSCI yang Diduga Tak Dibalas

Setelah pertemuan itu, para pedagang kemudian pulang ke rumah masing-masing dan mereka menunggu pertemuan pada Senin depan. (SN12)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini