Jakarta, Sinata.id — Mulai awal 2026, satu istilah baru mendadak jadi penentu hidup banyak keluarga: Desil. Bukan sekadar angka, sistem ini kini menjadi gerbang utama siapa yang berhak, dan siapa yang otomatis tersingkir dari program bantuan sosial pemerintah.
Melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, Kementerian Sosial resmi menjadikan Desil sebagai standar nasional dalam menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Dengan sistem ini, setiap keluarga tak lagi dinilai secara kasat mata, melainkan lewat skor kesejahteraan digital berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Kerja Desil: Semua Dinilai, Semua Diurutkan
Kemensos mengolah data kependudukan, penghasilan, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal, lalu memberi skor ekonomi pada tiap keluarga.
Skor itu diurutkan dari yang paling rentan hingga paling mapan, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok atau Desil.
Desil 1 berarti 10 persen warga paling miskin, sementara Desil 10 berada di lapisan ekonomi tertinggi nasional.
Sejak sistem ini aktif, satu perubahan data saja bisa membuat keluarga naik atau turun kelas—dan berisiko kehilangan bantuan.
Peta Desil Nasional dan Hak Bansos
Desil 1 – Sangat Miskin
Kondisi ekonomi paling berat, kesulitan pangan.
➡️ Prioritas penuh: PKH, Sembako, KIP, PBI-JK
Desil 2 – Miskin
Pendapatan di bawah garis kemiskinan.
➡️ Prioritas penuh: PKH, Sembako, PBI-JK, KIP
Desil 3 – Hampir Miskin
Rentan jatuh miskin.
➡️ Prioritas: Sembako, PBI-JK, subsidi listrik
Desil 4 – Rentan Miskin
Ekonomi cukup, tapi rawan krisis.
➡️ Masih layak: subsidi listrik, Prakerja
Desil 5 – Menengah Bawah
Pendapatan pas-pasan.
➡️ Sebagian program tertentu
Desil 6 – Menengah
Mampu mandiri.
➡️ Tidak prioritas
Desil 7 – Menengah Atas
Ekonomi stabil dan mapan.
➡️ Tidak menerima bansos
Desil 8 – Sejahtera
Akses layanan penuh.
➡️ Tidak layak
Desil 9 – Sangat Sejahtera
Aset dan investasi kuat.
➡️ Tidak layak
Desil 10 – Paling Sejahtera
10 persen teratas nasional.
➡️ Tidak layak menerima bansos
Cek Desil Sekarang, Jangan Menunggu Dicoret
Bagi masyarakat, mengecek status Desil kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Sebab, data yang tidak diperbarui berisiko membuat keluarga yang seharusnya layak justru tersingkir.
Dokumen yang harus disiapkan:
-
e-KTP
-
Kartu Keluarga terbaru
-
NIK
-
Data wilayah sesuai domisili
Cara Cek Desil via Website Kemensos
-
Buka cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Ketik kode captcha
-
Klik Cari Data
Cara Cek Desil lewat Aplikasi
-
Unduh Aplikasi Cek Bansos
-
Buat akun baru
-
Isi biodata lengkap
-
Unggah swafoto sambil memegang KTP
-
Tunggu verifikasi
Setelah akun aktif:
-
Login
-
Pilih menu Cek Bansos
-
Isi wilayah
-
Masukkan nama
-
Klik Cari
Aplikasi akan menampilkan status desil, jenis bantuan, periode penyaluran, hingga identitas pengurus keluarga. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini