“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kantor BGN Digeledah
Seiring penetapan tersangka tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan sejak dini hari dan berlangsung hingga siang hari.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jeffry, membenarkan kegiatan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” katanya.
Selama proses penggeledahan berlangsung, para pegawai BGN dilaporkan tidak diperkenankan memasuki gedung dan menunggu di area luar maupun lobi kantor.
Dicopot Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN.
Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Nanik akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini