Medan, Sinata.id – Jajaran Tim Operasional Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan parkir Mess TNI AL, Jalan Bima Sakti Nomor 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru. Seorang pria berinisial Steven Yapendra Harefa (23) diamankan berikut barang bukti pada Jumat (17/1/2026).
Terduga pelaku berdomisili di Jalan Rokan Nomor 15, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh itu diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik Malwan BN Sitompul (20), seorang wiraswasta asal Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Selain sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BK 3738 ALQ, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu sweater berwarna abu-abu dan celana jeans cokelat muda yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, SH, MH mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Mess TNI AL sebelum bekerja di Restoran BONA yang berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi parkir.
“Ketika korban selesai bekerja dan hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban sempat menanyakan hal tersebut kepada petugas keamanan restoran. Petugas mengaku melihat motor itu dibawa seseorang sekitar pukul 14.00 WIB dan mengira telah mendapat izin dari pemiliknya,” terang Kanit Reskrim.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan laporan polisi nomor LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Januari 2026 pukul 12.22 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku di Jalan Pijar Podi, tepatnya di rumah pacar pelaku. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui telah mengenal korban dan sebelumnya pernah meminjam sepeda motor tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menggandakan kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini