Jakarta, Sinata.id – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan membongkar jaringan internasional penyedia phishing tools yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sindikat ini ditaksir menyebabkan kerugian global hingga USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan bersama antara FBI dan Polri.
“FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang sangat canggih,” ujar Robert dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Robert, para pelaku mengembangkan perangkat lunak berbahaya yang dipakai untuk berbagai aksi penipuan digital, termasuk pencurian identitas dan penipuan bisnis melalui email.
Nilai kerugian dari kejahatan tersebut mencapai puluhan juta dolar AS.
Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi internasional mampu menembus jaringan kriminal digital yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di ruang siber.
“Ini bukan sekadar gangguan teknis. Ini adalah pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal yang beroperasi di dunia maya,” tegasnya.
Dalam operasi gabungan itu, FBI berperan melakukan penelusuran jejak digital serta pelacakan aliran dana di Amerika Serikat.
Sementara Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT bergerak di lapangan dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti elektronik.
Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dikembangkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara.
Modus utama yang digunakan adalah business email compromise serta pencurian data pribadi.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menangkap dua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25) di Kota Kupang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, GWL merupakan aktor utama yang memproduksi, mengembangkan, dan menjual phishing tools secara mandiri sejak 2018 melalui sejumlah situs daring.
“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat sekaligus penjual utama perangkat ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara tersangka FYT berperan mengelola hasil kejahatan melalui dompet kripto, lalu mengubahnya menjadi rupiah melalui rekening pribadi.
Keberhasilan ini dinilai sebagai pukulan telak terhadap jaringan kejahatan siber internasional sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pemberantasan kriminal digital global.
“Kami sangat menghargai kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” tutup Robert. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini