Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Cheryl Darmadi, Anak Taipan Sawit Segera Jadi Buronan Interpol

kejagung memastikan proses red notice untuk cheryl darmadi, anak konglomerat sawit surya darmadi, segera rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Sinata.id – Kejaksaan Agung memastikan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, anak sang konglomerat Surya Darmadi, segera tuntas. Jika rampung, namanya akan resmi masuk daftar buronan internasional alias wanted by Interpol.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Cheryl lebih dulu ditetapkan sebagai buronan dalam negeri melalui status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan upaya pelacakan kini berada di tahap akhir.

Advertisement

“Iya, sudah DPO dan sedang proses red notice,” ujar Anang kepada wartawan dikutip Minggu (12/10/2025).

Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mega korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Ia diduga kuat ikut mengelola dan mengalirkan uang hasil kejahatan ke sejumlah perusahaan dan yayasan yang dikendalikan keluarga Darmadi.
Informasi terakhir menyebut Cheryl melarikan diri ke luar negeri dan diduga bersembunyi di Singapura.

Baca Juga  2 Warga Pakistan Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Kualanamu

Tak hanya Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua korporasi lain sebagai tersangka dari PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Baca Juga: Komdigi Luncurkan Sistem Rating IGRS Mulai 2026

Status tersangka Cheryl sendiri dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.

Jejak Uang Kotor

Penyidik mengungkap, PT Darmex Plantation, perusahaan induk keluarga Darmadi, melalui tiga anak usahanya memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.

Dari situ, miliaran rupiah mengalir masuk ke PT Darmex Plantations sebelum dialihkan ke berbagai perusahaan cangkang seperti PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex.

Baca Juga  Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

Dugaan kuat, dana hasil korupsi itu disamarkan dalam bentuk deposito, setoran modal, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset mewah di dalam dan luar negeri, semua di bawah kendali Cheryl dan sang ayah, Surya Darmadi.

Ayah Divonis, Anak Melarikan Diri

Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, telah lebih dulu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun, vonisnya menimbulkan sorotan publik karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas kewajiban ganti rugi negara, dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.

Kini, sang anak mengikuti jejak kelam keluarga, dari kursi direksi perusahaan raksasa ke daftar pencarian internasional.

Baca Juga  Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar

Tiga Alamat, Satu Buronan

Dalam dokumen DPO Kejaksaan, Cheryl tercatat lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan memiliki tiga alamat resmi, dua di Jakarta Selatan dan satu di Negeri Singa.

Alamat pertama di Apartemen Pakubuwono View, Kebayoran Baru; kedua di kawasan Bukit Golf Utama, Pondok Pinang; dan ketiga di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road, Singapura.

Namun kini, semua alamat itu tampak kosong tanpa jejak, seakan menghilang di balik tembok hukum internasional yang segera menyusulnya.

Jika red notice resmi terbit, maka perburuan Cheryl Darmadi akan menjadi babak global, dari ruang sidang Indonesia hingga jaringan Interpol dunia.

Korps Adhyaksa berharap, langkah ini menjadi pintu bagi pengembalian kerugian negara sekaligus simbol ketegasan hukum tanpa pandang bulu. [zainal/a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini