Jakarta, Sinata.id – Pemerintah diminta tidak berhenti pada pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan penyebab bencana di Sumatera.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Al Muzzammil Yusuf menegaskan, perlu langkah lanjutan berupa rencana pemulihan ekologis yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Al Muzzammil mengapresiasi pencabutan izin tersebut, hanya saja ia menilai langkah administratif saja tidak cukup menjawab keresahan masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui arah kebijakan pemerintah pascapencabutan izin, terutama terkait pengelolaan jutaan hektare lahan yang mengalami kerusakan. Ia mendorong agar pemerintah menjelaskan secara rinci peran pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta kelompok pemerhati lingkungan dalam proses pemulihan tersebut.
Ia menambahkan, penyampaian rencana pemulihan akan lebih efektif jika disajikan secara konkret, terukur, dan mudah dipahami. Visualisasi program dinilai dapat memperkuat keyakinan publik bahwa negara serius memperbaiki kerusakan ekologis yang telah terjadi.
Dalam forum yang sama, Al Muzzammil juga menyoroti pentingnya penanganan korban bencana secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek perumahan, tetapi juga pemulihan lahan dan lingkungan. Ia mengungkapkan, Komisi XIII DPR RI telah meninjau langsung sejumlah wilayah terdampak banjir di Sumatra dan menyaksikan perubahan lingkungan yang sangat drastis.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah perubahan lebar sungai di wilayah Agam dan Padang, Sumatra Barat, yang melebar hingga beberapa kali lipat akibat banjir besar. Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan tingkat kerusakan ekologis yang serius.
Al Muzzammil juga meminta pemerintah memaparkan rencana jangka panjang penanganan bencana, termasuk estimasi waktu dan bentuk pemulihan yang akan dilakukan. Kejelasan perencanaan dinilai penting agar masyarakat memahami arah kebijakan negara dalam mengatasi dampak bencana.
Ia menekankan, keterbukaan informasi mengenai program reboisasi dan perbaikan lingkungan akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menertibkan perusahaan di sektor sumber daya alam. Menurutnya, komunikasi yang jelas akan menjadi perhatian utama publik terhadap upaya pembenahan tersebut.
Menutup pernyataannya, Al Muzzammil kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, kampus, hingga aktivis lingkungan, untuk menata kembali masa depan lingkungan hidup, khususnya di Sumatra dan wilayah terdampak lainnya. (A18)
Sumber: Parlementaria









Jadilah yang pertama berkomentar di sini