Mataram, Sinata.id β Persoalan tata kelola pelestarian cagar budaya kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai masih terjadi kerumitan dalam pembagian kewenangan serta skema pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdampak pada terhambatnya upaya penyelamatan situs bersejarah.
Pernyataan itu disampaikan Ledia usai mengikuti pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/02/2026).
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di wilayah kabupaten/kota. Namun di sisi lain, pemerintah daerah kerap tidak leluasa bertindak karena terbentur batas kewenangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan perkara sederhana. Banyaknya situs yang berada di level kabupaten/kota tidak otomatis membuat pemerintah setempat bisa langsung melakukan penanganan. Regulasi yang mengatur pembagian otoritas justru sering kali memperlambat langkah penyelamatan.
Ia mencontohkan situasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di daerah itu, pemerintah setempat memiliki keinginan untuk merevitalisasi sejumlah situs agar dapat dimanfaatkan sebagai pusat edukasi maupun destinasi wisata. Namun rencana tersebut kerap terkendala aturan pendanaan yang mengharuskan keterlibatan pemerintah pusat.
βKeinginan daerah untuk memperbaiki ada, tetapi tidak selalu bisa menggunakan anggaran mereka sendiri. Padahal lokasinya berada di wilayah administrasi mereka. Ini bukan kejadian satu atau dua kali, melainkan masalah yang terus berulang,β ujarnya.
Kerumitan serupa juga terjadi di Jawa Barat. Ledia menuturkan, terdapat ODCB yang lokasinya berada di lingkungan permukiman warga. Dalam kondisi seperti itu, penanganan dinilai akan jauh lebih cepat apabila pemerintah daerah diberi ruang diskresi yang memadai.
Atas berbagai temuan tersebut, Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X mendorong adanya langkah legislasi sebagai solusi jangka panjang.
Salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan adalah perlunya revisi Undang-Undang Cagar Budaya agar pembagian kewenangan dan pendanaan menjadi lebih jelas serta tidak lagi menghambat upaya pelestarian. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini