Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memeriksa mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan itu di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Disebutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV dan Satgas NIC sebagai tindak lanjut atas temuan keterlibatan Dedy dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Eko, Dedy dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (5/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan pidana di Gedung Bareskrim Polri.
“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” kata Eko.
Eko menjelaskan, pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan setelah proses penegakan kode etik profesi terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Timur.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini