Dari hasil sidang etik, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat karena membekingi aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri menjadi langkah lanjutan untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan anggota kepolisian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas peredaran narkotika.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun bagian dari peredaran gelap narkotika.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dalam dugaan pembekingan kampung narkoba di Samarinda serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini