Pematangsiantar, Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar ungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat), seiring dengan tertangkapnya tersangka dalam perkara itu.
Pada 28 April 2026 malam, personil Polsek Siantar Martoba bekuk 2 tersangka kasus curat. Kedua tersangka merupakan pemuda berinisial MRS (20 tahun) dan JCS (19 tahun). Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian ponsel milik penambal ban.
Tersangka MRS dan JCS ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dari penangkapan, penyidik turut menyita sepeda motor yang disinyalir digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban WAN (51 tahun), yang mengaku kehilangan dua unit ponsel saat tertidur di bengkelnya, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, pada 7 April 2026 dini hari.
“Korban saat itu tertidur di kursi dengan dua ponsel di sampingnya. Tak lama kemudian, seorang warga membangunkannya dan memberitahu ada orang mencurigakan yang baru saja pergi. Setelah dicek, kedua ponsel sudah raib,” ujar Martua Manik, Sabtu (02/5/2026).
Korban sempat berupaya mengejar para pelaku, namun tidak berhasil. Keesokan paginya, ia melapor ke Polsek Siantar Martoba dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4,7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Dari pemeriksaan penyidik, MRS dan JCS mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak sehari sebelumnya dengan berkeliling mencari target.
Saat melintas di depan bengkel korban, mereka melihat korban tertidur. JCS yang mengendarai sepeda motor langsung memutar arah, sementara MRS turun dan mengambil dua ponsel milik korban tanpa disadari.
Usai beraksi, keduanya menjual ponsel curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari, sebut Kapolsek Siantar Martoba.
“Dari pengakuan, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian meski belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah AKP Martua
Kini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal curat sebagaimana KUHP yang baru. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah Pematangsiantar. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini