Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum

toko sinar harapan jaya jalan gereja diharuskan kembalikan fungsi fasum

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mengharuskan pemilik Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ) mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) seperti semula, bila nantinya bangunan toko tersebut terbukti melanggar peraturan.

Demikian dikatakan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati, Selasa 30 September 2025, saat rapat di Kantor Lurah Martimbang, guna membahas bangunan Toko SHJ yang diduga menutup fasum.

Advertisement

“Kita mau klarifikasi terkait batas tanah sesuai sertifikat. Makanya kita hadirkan orang BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan teknisnya PUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang),” ujar Herny.

Usai rapat, peserta rapat meninjau lokasi. Hasilnya, Pemko Pematangsiantar akan melakukan pengukuran ulang. “Hari Kamis (lusa) akan turun tim dari BPN  dan PUTR untuk mengukur batas tanah,” ucap Herny.

Baca Juga  Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Pendidik Nonformal Dibahas di DPRD Pematangsiantar

Saat meninjau lokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, pegawai Dinas PUTR menyebut, pihaknya hanya mengetahui luas lahan aset (fasum) Pemko Pematangsiantar. Sedangkan luas lahan pemilik toko belum diketahui dengan jelas.

“Iya, kita kurang tahu. Makanya orang BPN tadi jadwalkan hari Kamis untuk pengukuran di lapangan,” sebutnya.

Lalu, ungkapnya, bila dari hasil pengukuran ditemukan pelanggaran, maka urusan pembongkaran merupakan tugas dan wewenang dari Sat Pol PP.

Kuasa Hukum Pemilik Toko SHJ, Willy Sidauruk SH MSi menyayangkan ketidakhadiran pihak Batavia Hotel selaku pihak yang berkeberatan (pelapor).

“Apakah memang kita lanjutkan ini, sementara Batavia tidak ada, karena yang melapor dan keberatan itu adalah Batavia,” ujar Willy.

Baca Juga  Wesly: Hidupkan Kembali Poda Sangnaualuh

Willy juga mempertanyakan legalitas dari keberadaan aset yang disebut berupa jalan lingkungan tersebut.

‘Kalau ada warga (sekitar) yang keberatan akan hal itu, maka saat ini juga silahkan dibongkar. Namun jika tidak ada, izinkan kami untuk pinjam dengan sistem sewa yang bisa menambah PAD Siantar,” tandasnya.

Sementara, sesuai hasil rapat sebelumnya tanggal 5 Juni 2025 lalu, agar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan, pihak Toko SHJ harus membongkar bangunan yang menutup fasum (jalan lingkungan/gang. (SN14/SN15)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini