Ia juga menyoroti praktik penempatan prajurit dalam berbagai kegiatan nonpertahanan seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap dibenarkan dengan dalih doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Namun, Jaleswari menegaskan bahwa Hankamrata merupakan doktrin pertahanan yang digunakan ketika negara menghadapi ancaman, bukan doktrin pemerintahan untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam situasi damai.
βDengan segala hormat, Hankamrata bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,β tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan keterlibatan militer di lembaga sipil sebenarnya bukan hal baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, telah masuk dalam pengaturan sebelumnya.
Akan tetapi, UU Nomor 3 Tahun 2025 dinilai memperluas ruang penempatan prajurit aktif hingga ke institusi yang sensitif secara konstitusional seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Menurut Jaleswari, pengaburan tugas pokok TNI pada akhirnya dapat mengikis profesionalisme militer dan berdampak terhadap kapasitas pertahanan negara.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
βSaya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,β tuturnya. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini