Jakarta, Sinata.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (26/3/2026), TAUD menilai langkah tersebut belum mencerminkan akuntabilitas secara menyeluruh.
“Kami mempertanyakan pergantian jabatan Kepala BAIS apabila dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” demikian pernyataan TAUD.
TAUD menegaskan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat dibebankan hanya kepada satu jabatan. Dalam struktur militer yang hierarkis, tanggung jawab melekat pada rantai komando yang melibatkan banyak lapisan pimpinan.
Menurut mereka, ketiadaan penjelasan rinci mengenai tanggung jawab dalam struktur komando justru menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi. Pendekatan yang bersifat parsial dinilai berpotensi mengaburkan akuntabilitas di tingkat yang lebih tinggi.
“Pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban komando, termasuk pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, dalam hal ini Menteri Pertahanan,” tegas TAUD.
Selain itu, TAUD menekankan bahwa pergantian jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan atasan baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran maka pihak tersebut harus diproses secara hukum.
“Pencopotan jabatan tanpa pertanggungjawaban pidana berpotensi menjadi mekanisme internal yang justru memperkuat praktik impunitas,” lanjut mereka.
TAUD juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut TAUD, kasus yang menimpa Andrie merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, sehingga tidak memiliki dasar kuat untuk diproses dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini berpotensi menghambat transparansi dan independensi proses peradilan,” tegas TAUD.
TAUD sendiri terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Imparsial, Trend Asia, LBH Pers, serta AMAR Law Firm.
Respons TNI dan DPR
Sebelumnya, Markas Besar TNI mengumumkan telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses internal.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Namun, pihak TNI belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status pencopotan maupun sosok pengganti pejabat sebelumnya, Yudi Abrimantyo.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia mengapresiasi sikap tersebut, namun menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami melihat langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga profesionalisme. Namun, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada individu, melainkan harus menjadi evaluasi kelembagaan,” ujarnya.
Dave juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga stabilitas dan wibawa institusi negara. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini