Tebing Tinggi, Sinata.id β Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/6/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
βPetugas melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, seorang pria berinisial BPP (37) berhasil diamankan,β ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Senin (8/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp157 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini