Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

BPN Sumut Tetapkan Hak Milik Tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Tebing Tinggi

bpn sumut tetapkan hak milik tanah gereja katolik santo yoseph tebing tinggi
BPN Sumut serahkan sertifikat Gereja Santo Yoseph Tebing Tinggi. ist

Tebing Tinggi, Sinata.id –Setelah melalui proses administrasi yang panjang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Hak Milik atas tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.

Penetapan tersebut menjadi kepastian hukum bagi aset gereja yang telah digunakan untuk kegiatan peribadatan dan pelayanan umat.

Advertisement

Surat Keputusan Pemberian Hak Milik diterbitkan dengan Nomor 19/HM/BPN.12/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto.

Dokumen tersebut diterima oleh Ferry SP Sinamo selaku penerima kuasa dari Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.

Menurut Ferry SP Sinamo, penetapan Hak Milik ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan pada 9 Mei 2025 oleh Pastor Eduard Daeli, OSC, yang bertindak untuk dan atas nama Keuskupan Agung Medan.

Baca Juga  Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Polisi Gelar Patroli Malam di Sibolga

Permohonan tersebut diperkuat dengan surat pengantar Kepala Kantor BPN Kota Tebing Tinggi Nomor HP.02.01/493/12.76/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait pengajuan Hak Milik atas tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.

Seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi dan diverifikasi oleh BPN Kota Tebing Tinggi serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan pertanahan yang berlaku. Pengajuan dilakukan oleh Pastor Eduard Daeli selaku pimpinan gereja yang memiliki legalitas.

Berdasarkan hasil pengukuran dan peta bidang tanah (revisi) Nomor 116/2024 tanggal 6 Maret 2025 dengan NIB 02.16.05.05.01795, tanah gereja tersebut berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, dengan luas 2.685 meter persegi.

Baca Juga  Kapolda Aceh Terima Audiensi UIN Ar-Raniry, Perkuat Sinergi Keamanan Kampus

Mewakili pengurus dan jemaat Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi, Martiaman Sijabat menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah gereja merupakan hal penting bagi keberlangsungan pelayanan umat.

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi harus dilalui sesuai regulasi agar status kepemilikan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Prosesnya memang memerlukan waktu, namun kejelasan status hukum tanah gereja menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya, Kamis (25/12/2025) kepada Sinata.id.

Martiaman menambahkan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Hak Milik, tahapan berikutnya adalah pendaftaran ke BPN Kota Tebing Tinggi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Katolik Santo Yoseph Kota Tebing Tinggi.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kepemilikan tanah gereja memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.(SN7)

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan dan Disdik Gorontalo Sepakati Kerja Sama Perlindungan Sosial bagi Tenaga

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini