Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pemilik Sabu di Jalan Ahmad Yani

satresnarkoba polres tebing tinggi tangkap pria pemilik sabu di jalan ahmad yani
Bahri Prima Pohan (37) saat diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket diduga sabu, plastik klip, alat bantu, telepon genggam, dan uang tunai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa)

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani Lingkungan VI, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Jumat (5/6/2026) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

“Petugas melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, seorang pria berinisial BPP (37) berhasil diamankan,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Senin (8/6/2026).

Baca Juga  Kafe di Sempadan Sungai Bah Bolon Disorot, Diduga Milik ASN

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp157 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga  LAPK Sumut: Blackout Sumatera Bukti Mitigasi Risiko PLN Belum Optimal

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini