Padangsidimpuan, Sinata.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial PL alias ULI (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu yang diduga siap edar, ganja, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total sabu yang diamankan mencapai lebih dari 37 gram bruto dalam berbagai kemasan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Gang Rukun, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Padangsidimpuan Batunadua bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan PL dan menemukan sebuah tas pinggang berwarna cokelat yang berisi sejumlah paket narkotika. Penggeledahan lanjutan yang disaksikan Kepala Dusun II Palopat Pijorkoling turut menemukan barang bukti tambahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket besar sabu dengan berat bruto 30,70 gram, satu paket sedang sabu 2,02 gram, 31 paket kecil sabu 4,75 gram, satu paket ganja dengan berat bruto 3,89 gram, uang tunai sebesar Rp1.177.000, dan alat hisap sabu.
Pipet kaca dan perlengkapan lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Ipeh yang disebut berdomisili di kawasan Makam Pahlawan.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, mengatakan bahwa tersangka mengaku rutin membeli narkotika sebanyak dua paket dengan harga sekitar Rp8 juta.
“Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas tersebut telah dijalankan selama kurang lebih dua bulan terakhir,” ujar AKP Ida, Jumat (5/6/2026).
Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang disebutkan tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan kasus tersebut.
Kepala Desa Palopat Pijorkoling bersama perangkat desa setempat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Padangsidimpuan atas keberhasilan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan masyarakat. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini