Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya ingin membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung, justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang lebih luas dalam perkara yang sama.
Krisna mengungkapkan, Sony mengaku memiliki sejumlah bukti komunikasi yang menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perhatian khusus saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
“Ada bukti percakapan dan berbagai permintaan terkait percepatan verifikasi yayasan maupun titik layanan yang akan disampaikan pada waktunya,” ujar Krisna dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya menyebut terdapat banyak nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tata kelola program MBG. Karena itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan resmi justice collaborator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026).
Klaim Ada Tokoh Berpengaruh
Krisna mengatakan, Sony merasa selama ini kerap ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut pengakuan Sony kepada tim kuasa hukum, dirinya bukan pihak yang merancang maupun mengendalikan dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG sebagaimana yang selama ini berkembang.
“Beliau merasa bukan pihak utama yang mengendalikan persoalan tersebut. Ada pihak lain yang disebut memiliki pengaruh lebih besar dan akan disampaikan dalam proses hukum,” kata Krisna.
Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang dan berasal dari kalangan yang memiliki pengaruh besar.
Sudah Disampaikan kepada Penyidik
Krisna menjelaskan, keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pak Sony telah menyampaikan keinginannya menjadi justice collaborator kepada penyidik dan hal itu sudah dicatat dalam BAP,” ujarnya.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program SPPG yang merupakan bagian dari pelaksanaan program MBG. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini