JAKARTA, Sinata.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
1 2










Jadilah yang pertama berkomentar di sini