Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Polres Sidimpuan Belum Berhasil Tangkap Z, Terduga Pemasok Sabu

polres sidimpuan belum berhasil tangkap z, terduga pemasok sabu
Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Sinata.id – Upaya Polres Padangsidimpuan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu terus berlanjut. Meski telah mengamankan tiga tersangka, polisi hingga kini masih memburu seorang pria berinisial Z yang diduga berperan sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Aek Tampang.

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ZG, PN, dan SH.

SH diketahui merupakan seorang perempuan yang pernah tersandung perkara serupa dan kini kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Waka Polres Padangsidimpuan, P Panjaitan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi sabu di belakang loket KBT, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga  8 Tahun Menunggu, Jembatan Penghubung Dua Desa di Asahan Segera Dibangun

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berinteraksi dengan seorang perempuan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Jalan M Nawawi Gang Pahlawan, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Ketika akan diamankan, salah seorang tersangka berinisial ZG diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah plastik klip transparan.

“Petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,24 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar P Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Ombudsman Beri Catatan, Pemkab Labusel Siapkan Pembenahan Layanan

Dari hasil pemeriksaan awal, ZG dan PN mengaku memperoleh sabu dari Z yang saat ini masih menjadi target pengejaran polisi. Keduanya juga menyebut barang haram tersebut diterima atas arahan SH untuk diserahkan kepada pihak lain.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SH. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap perempuan tersebut di kawasan belakang loket KBT yang diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ketiga tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Padangsidimpuan.

Fakta lain yang terungkap, SH merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap dalam perkara sabu pada tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Propam Mabes Polri Periksa Senjata Api di Polres Sidimpuan

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.

Sementara itu, pengejaran terhadap Z terus dilakukan. Polisi menduga pria tersebut memiliki peran penting sebagai pemasok sekaligus bagian dari jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kota Padangsidimpuan. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini