Banda Aceh, Sinata.id – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah memeriksa 18 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurut penyidik, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung.
Sementara itu, MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dizha menjelaskan, proses penyidikan diawali dari laporan yang disampaikan pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban.
Penyidik kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa 18 orang saksi.
Selain itu, polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat proses pembuktian.
“Apabila seluruh saksi tambahan hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang, termasuk dua tersangka,” jelasnya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini