Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

RUU Hukum Perdata Internasional Dorong Pembaruan Hukum Indonesia

ruu hukum perdata internasional dorong pembaruan hukum indonesia

Jakarta, Sinata.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai menjadi langkah penting untuk memperbarui sistem hukum nasional yang hingga kini masih merujuk pada aturan peninggalan masa kolonial.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks.

Advertisement

Menurut Hamid, perkembangan globalisasi, meningkatnya mobilitas warga antarnegara, serta pertumbuhan ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional membuat Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif.

“Pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang masih bertumpu pada aturan kolonial yang sudah tidak relevan dengan kompleksitas hubungan hukum modern,” kata Hamid dalam Rapat Kerja Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga  Tuding Aliran Dana ke Gerindra, Erni Hutauruk Berujung Dilaporkan ke Polres Taput

Ia menjelaskan, pengaturan terkait hukum perdata internasional saat ini masih tersebar di berbagai regulasi sektoral. Kondisi tersebut dinilai memicu fragmentasi norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, Hamid menilai kehadiran RUU HPI diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan dalam menangani perkara perdata lintas negara, hingga pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Pengaturan yang komprehensif diperlukan agar terdapat kepastian hukum terkait hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, serta pengakuan terhadap putusan asing. Hal ini juga penting untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Tual Terkena Panah Saat Bubarkan Bentrok Dua Desa

Fraksi PKS juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih tegas terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Selama ini, putusan pengadilan asing pada umumnya hanya digunakan sebagai alat bukti tertulis dalam persidangan di pengadilan Indonesia karena belum tersedia mekanisme yang jelas untuk mengeksekusinya.

“Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia belum menyediakan mekanisme yang tegas untuk pelaksanaan putusan pengadilan asing sehingga sering kali hanya diperlakukan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan,” kata Hamid. (A58)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini