Dairi, Sinata.id – Masyarakat Kabupaten Dairi memperingati Hari Anti Tambang yang jatuh pada 29 Mei 2026 dengan menggelar parade papan bunga di depan Kantor Bupati Dairi, Jumat (29/5/2026).
Berbagai pesan dan seruan ditampilkan dalam papan bunga tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan bencana ekologis di Kabupaten Dairi.
Aksi tersebut juga menjadi pengingat agar pemerintah tidak menjadikan Dairi sebagai daerah rawan bencana akibat kehadiran perusahaan ekstraktif, khususnya sektor pertambangan.
Masyarakat menilai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah pada November lalu, seperti di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, harus menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk lebih serius menjaga lingkungan dan kawasan hutan.
Kerusakan lingkungan dinilai semakin meningkat akibat aktivitas perusahaan ekstraktif, seperti pertambangan, perusahaan kayu, dan perkebunan yang menggunakan kawasan hutan sebagai wilayah konsesi.
Warga juga menyoroti diterbitkannya kembali izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, setelah sebelumnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut mereka, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam mencegah potensi bencana lingkungan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Kabupaten Dairi.
Masyarakat menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DPM telah lama menuai polemik dan tidak sesuai dengan kondisi geografis Dairi yang berada di kawasan rawan bencana.
Kabupaten Dairi diketahui dilalui dua lempeng tektonik besar yang dinilai dapat meningkatkan risiko bencana apabila aktivitas pertambangan tetap dilakukan.
“Peringatan Hari Anti Tambang ini menjadi bentuk penegasan bahwa masyarakat Dairi, khususnya warga terdampak aktivitas PT DPM, akan terus berjuang menolak pertambangan di Dairi karena kami tidak ingin menjadi Lapindo kedua,” ujar salah seorang peserta aksi, Gerson Tampubolon.
Ia menegaskan masyarakat tidak ingin kehilangan lahan pertanian dan sumber pangan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami tidak ingin pertanian hilang dan sumber pangan rusak hanya karena pertambangan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri berbagai organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa, di antaranya Aliansi Pakpak Silima Suak, mahasiswa, Apuk, YDPK, Petrasa, serta kelompok masyarakat lainnya.
Selain parade papan bunga, rangkaian kegiatan juga diisi dengan konferensi pers dan talkshow di radio lokal.
Masyarakat menilai Kabupaten Dairi tidak layak dijadikan kawasan pertambangan karena termasuk daerah rawan gempa.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Dairi lebih memprioritaskan sektor pertanian dan mengembalikan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai lumbung pangan daerah.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 yang menetapkan kawasan Silima Pungga-Pungga sebagai wilayah pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini