Batu Bara, Sinata.id – Sebuah gubuk di Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dibakar warga setelah diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di area perladangan milik warga bernama Cun Lay.
Aksi pembakaran dipicu keresahan masyarakat yang sudah lama mencurigai bangunan tersebut sebagai tempat berkumpul orang-orang tidak dikenal dan diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Kepala Dusun IX, Ilham, mengatakan warga merasa khawatir karena aktivitas di gubuk tersebut dinilai mengganggu keamanan lingkungan.
“Warga sudah lama resah karena tempat itu sering didatangi orang-orang yang tidak dikenal. Diduga kuat dijadikan lokasi pemakaian narkoba,” ujarnya.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Air Putih langsung turun ke lokasi atas arahan Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad R. Hutagaol.
Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat bersama personel lainnya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti.
Dari lokasi bangunan yang hangus terbakar, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik, tiga korek api, empat batang pipet, dan satu bungkus plastik klip transparan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk membakar bangunan, meskipun dilatarbelakangi rasa resah terhadap aktivitas narkoba.
Polisi menegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kapolsek Air Putih memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Saat ini situasi di lokasi sudah aman dan terkendali. Kami akan terus menyelidiki kasus ini demi menjaga wilayah bebas dari narkotika dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya pada Jumat (29/5/2026). (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini