Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Kasus Pembakaran PT Gruti dan PT Nauli di Nias Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

kasus pembakaran pt gruti dan pt nauli di nias terungkap, polisi tetapkan 5 tersangka
Para tersangka saat diperiksa penyidik Polres Nias Selatan. (polresniasselatam)

Teluk Dalam, Sinata.id – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran base camp milik PT Gruti dan PT Nauli yang berada di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) dan kini telah memasuki tahap penanganan hukum lanjutan setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka.

Advertisement

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fahmi, yang disampaikan oleh Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga  RUU Hukum Perdata Internasional Dorong Pembaruan Hukum Indonesia

“Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pembakaran base camp perusahaan PT Gruti dan PT Nauli, serta telah menetapkan beberapa tersangka,” ujar Briptu Alvin, Kamis (28/5/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH, RH, AG, RZ, dan AZ.

Tersangka AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nias Selatan menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga  White Rabbit PIK Ditutup! Terungkap Dugaan Kasus Narkoba di Baliknya

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry.

Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tindak pidana yang memanfaatkan situasi darurat.

Selain itu, kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus pembakaran tersebut. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini