Teluk Dalam, Sinata.id – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran base camp milik PT Gruti dan PT Nauli yang berada di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) dan kini telah memasuki tahap penanganan hukum lanjutan setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fahmi, yang disampaikan oleh Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pembakaran base camp perusahaan PT Gruti dan PT Nauli, serta telah menetapkan beberapa tersangka,” ujar Briptu Alvin, Kamis (28/5/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AH, RH, AG, RZ, dan AZ.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dikenakan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nias Selatan menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” tegas AKBP Ferry.
Polres Nias Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tindak pidana yang memanfaatkan situasi darurat.
Selain itu, kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus pembakaran tersebut. (SN13)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini