Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

White Rabbit PIK Ditutup! Terungkap Dugaan Kasus Narkoba di Baliknya

white rabbit pik ditutup! terungkap dugaan kasus narkoba di baliknya
Satpol PP DKI Jakarta menutup serta menghentikan aktivitas usaha White Rabbit. (satpolppdkijakarta)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Penutupan dilakukan pada Kamis (23/4/2026), setelah melalui serangkaian tahapan administratif serta pengawasan lintas instansi.

Advertisement

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola PT Pribadi Utama Mandiri, berlokasi di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

“Penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar perda dan perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Polisi Tahan Richard Lee di Polda Metro Jaya, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya

Satriadi memaparkan, tahapan penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam.

Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK. Selanjutnya, pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut beserta penangkapan pelaku dan barang bukti.

Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.

Temuan Pelanggaran

Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Disparekraf mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha.

Usulan tersebut kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.

Baca Juga  Satgas Penanganan Pengeboran Minyak Ilegal Dibentuk, Penindakan Dimulai dari Sumatera

Selanjutnya, pada 20 April 2026, Disparekraf mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta.

“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait,” ujar Satriadi.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melaksanakan penutupan dan penghentian kegiatan usaha.

Satriadi menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

“Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan guna menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” katanya.

Apresiasi Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menutup White Rabbit PIK.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penyegelan dan pencabutan izin tersebut merupakan respons cepat terhadap temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  DPR Tegaskan Keadilan Substantif untuk Amsal Sitepu Videografer dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko. (A02)

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.

“Tindakan administratif yang diambil sudah tepat untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Eko juga menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memantau lokasi rawan peredaran narkoba di Ibu Kota.

“Sinergi ini penting. Dari sisi pidana, kami akan menindak pelaku, sementara dari sisi administratif, pemerintah daerah menutup ruang operasionalnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai peraturan yang berlaku, lokasi yang terbukti menjadi tempat transaksi narkoba harus ditutup tanpa mediasi. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini