JAKARTA, Sinata.id – Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani menegaskan bahwa konstitusi tidak menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai aktor pembangunan ataupun pelaksana fungsi-fungsi sipil di masa damai.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/5/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025, Jaleswari menyebut Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari di hadapan majelis hakim konstitusi, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menyoroti perluasan penempatan prajurit aktif TNI di berbagai lembaga sipil melalui Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.
Jaleswari menilai profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, serta pembaruan doktrin pertahanan.
Karena itu, keterlibatan prajurit aktif di luar ranah pertahanan dinilai dapat mengurangi kesiapan tempur TNI.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” katanya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini