Jakarta, Sinata.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Senin (25/5/2026).
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp30.000 menjadi Rp2.803.000 per gram dari sebelumnya Rp2.773.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam yang kini berada di level Rp2.612.000 per gram. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.
Lonjakan harga emas ini dipicu oleh penguatan harga emas dunia di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global dan tensi geopolitik internasional. Kondisi tersebut membuat emas kembali menjadi aset safe haven pilihan investor.
Berdasarkan data pasar komoditas internasional, harga emas spot global menguat 1,36 persen menjadi US$4.570,90 per troy ons pada perdagangan Asia pagi ini. Sementara kontrak emas berjangka di divisi Comex New York Mercantile Exchange untuk pengiriman Agustus 2026 naik 0,34 persen ke level US$4.572,01 per troy ons.
Analis pasar KCM Trade, Tim Waterer, menyebut emas masih menjadi instrumen favorit investor di tengah ketidakpastian global, terutama akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru per Senin, 25 Mei 2026:
0,5 gram: Rp1.451.500
1 gram: Rp2.803.000
2 gram: Rp5.546.000
3 gram: Rp8.294.000
5 gram: Rp13.790.000
10 gram: Rp27.525.000
25 gram: Rp68.687.000
50 gram: Rp137.295.000
100 gram: Rp274.512.000
250 gram: Rp686.015.000
500 gram: Rp1.371.820.000
1.000 gram: Rp2.743.600.000
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.765.000 hingga Rp2.803.000 per gram. Sedangkan dalam satu bulan terakhir, harga emas tercatat berada di rentang Rp2.760.000 hingga Rp2.859.000 per gram.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, transaksi emas batangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Pergerakan harga emas dipengaruhi sejumlah faktor utama, antara lain:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Tingkat inflasi global dan domestik
Kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed)
Kondisi geopolitik dunia
Permintaan investor terhadap aset safe haven
Aktivitas perdagangan di butik Logam Mulia Antam pada hari ini dilaporkan berjalan normal dengan sistem antrean reguler bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian maupun pencetakan sertifikat emas.
Informasi ini bukan merupakan saran investasi. Masyarakat disarankan mempertimbangkan kondisi pasar dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum melakukan transaksi investasi emas. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini