Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Penanganan Perkara Dugaan Mark-up Eks Rumah Singgah Masih di Kejari Siantar

selain alwi dan ari, jaksa juga telah memanggil dan memeriksa mantan kepala perumahan dan kawasan pemukiman, risfani sidauruk, mantan kepala bpbd, bulan agustina sihombing dan lainnya. informasi itu sebagaimana disampaikan kasubsi ii intel kejari pematangsiantar, lamhot siburian sh, saat ditemui di kantornya, kamis (2/4/2026). lebih lanjut lamhot mengatakan, saat ini kejari pematangsiantar akan memanggil dan memeriksa penilai harga pembelian eks rumah singgah. dalam hal ini, jaksa akan memanggil dan memeriksa pihak dari kantor jasa penilai publik (kjpp) daz dan rekan. "surat pemanggilan sudah dilayangkan," ujar lamhot siburian.
Lamhot Siburian SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Demikian diinformasikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) II Intel Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian SH saat dihubungi melalui panggilan Whatsapp (WA), Senin (25/5/2026).

Advertisement

Ungkap Lamhot, saat ini Tim Intel Kejari Pematangsiantar sedang menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Erwin Purba SH, seiring dengan Tim Intel telah merampungkan penyelidikan terhadap kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.

β€œKalau di Intel sudah rampung. Semua sudah kami periksa. Kami juga sudah buat laporan kepada pimpinan (Kajari Pematangsiantar). Jadi selanjutnya kami menunggu arahan pimpinan,” sebut Lamhot.

Baca Juga  Perkara Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah, Jaksa Periksa Dinas PUTR, BPN dan KJPP

Katanya, tidak menutup kemungkinan nantinya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Kejatisu. β€œMasih menunggu arahan dari pimpinan. Mungkin nanti akan gelar perkara terlebih dahulu,” ujarnya.

Ditegaskan Lamhot, kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah merupakan perkara yang menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Beberapa waktu lalu, tuturnya, saat monitoring dan evaluasi (monev), Seksi Intel Kejari Pematangsiantar diminta pihak Asintel Kejatisu dan pihak dari JAM Intel Kejagung untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah.

Kemudian Lamhot juga menegaskan, bahwa kasus dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah masih tahap penyelidikan. (A18)

Baca Juga  Kuasa Hukum Nilai Pernyataan BNI Menyesatkan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini