Toba, Sinata.id – Polres Toba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dua pelaku utama bersama seorang penadah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik Parno Sinaga pada 18 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof. Dr. Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu, menjelaskan saat itu korban tengah mengantarkan paket cash on delivery (COD) sebagai kurir. Ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk mengantar paket ke rumah pelanggan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang berada di atas motor tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp21.792.000 akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Desman, Sabtu (23/5/2026).
Usai menerima laporan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RH (18) dan MP (18) di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Selain itu, petugas turut mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku seharga Rp1,7 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Toba dan Polres Simalungun.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Toba dan satu kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Desman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta peralatan otomotif yang dipakai untuk melakukan pencurian.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini