Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Disdik Siantar Petakan Kebutuhan Guru Honorer

disdik siantar petakan kebutuhan guru honorer
Kabid PTK Disdik Siantar, Prima Novi Andi

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai melakukan pemetaan kebutuhan guru honorer di setiap satuan pendidikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur batas penugasan guru honorer di sekolah hingga 31 Desember 2026, sekaligus menegaskan perlindungan hak mengajar dan prioritas bagi tenaga honorer.

Advertisement

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Pematangsiantar, Prima Novi Andi, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan guru di masing-masing sekolah, termasuk sebagai dasar pengusulan pengisian jabatan fungsional guru.

Menurutnya, pengusulan tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga  Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

Prima menjelaskan, tenaga honorer di lingkungan pendidikan Kota Pematangsiantar terbagi dalam dua kategori. Pertama, tenaga honorer dengan Surat Keputusan (SK) wali kota yang penggajiannya bersumber dari APBD. Kedua, tenaga honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia menambahkan, penggunaan dana BOS untuk honor tenaga pendidik memiliki batas maksimal sebesar 20 persen, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

Selain itu, masa penugasan tenaga honorer disebut diperpanjang setiap tahun melalui penerbitan SK. Untuk honorer yang dibiayai APBD, perpanjangan SK dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan honorer dari dana BOS diperpanjang oleh kepala sekolah.

Saat ini, jumlah tenaga honorer di Kota Pematangsiantar tercatat sebanyak 90 orang. Rinciannya terdiri dari tujuh tenaga honorer di tingkat taman kanak-kanak (TK), 69 orang di sekolah dasar (SD), dan 14 orang di sekolah menengah pertama (SMP). (SN14)

Baca Juga  Komisi X DPR Usul Semua Guru Diangkat Jadi PNS, Hapus Status Honorer dan PPPK

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini