Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai melakukan pemetaan kebutuhan guru honorer di setiap satuan pendidikan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur batas penugasan guru honorer di sekolah hingga 31 Desember 2026, sekaligus menegaskan perlindungan hak mengajar dan prioritas bagi tenaga honorer.
Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Pematangsiantar, Prima Novi Andi, mengatakan pemetaan dilakukan untuk mengetahui kebutuhan guru di masing-masing sekolah, termasuk sebagai dasar pengusulan pengisian jabatan fungsional guru.
Menurutnya, pengusulan tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Prima menjelaskan, tenaga honorer di lingkungan pendidikan Kota Pematangsiantar terbagi dalam dua kategori. Pertama, tenaga honorer dengan Surat Keputusan (SK) wali kota yang penggajiannya bersumber dari APBD. Kedua, tenaga honorer yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS untuk honor tenaga pendidik memiliki batas maksimal sebesar 20 persen, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
Selain itu, masa penugasan tenaga honorer disebut diperpanjang setiap tahun melalui penerbitan SK. Untuk honorer yang dibiayai APBD, perpanjangan SK dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, sedangkan honorer dari dana BOS diperpanjang oleh kepala sekolah.
Saat ini, jumlah tenaga honorer di Kota Pematangsiantar tercatat sebanyak 90 orang. Rinciannya terdiri dari tujuh tenaga honorer di tingkat taman kanak-kanak (TK), 69 orang di sekolah dasar (SD), dan 14 orang di sekolah menengah pertama (SMP). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini