Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Rantai Peredaran Dikuak, Polres Siantar Bekuk 5 Pemilik Ekstasi dari 4 Lokasi dalam 1 Malam

rantai peredaran dikuak, polres siantar bekuk 5 pemilik ekstasi dari 4 lokasi dalam 1 malam
5 tersangka perkara narkoba jenis ekstasi yang dibekuk Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kuak rantai peredaran narkoba. Hasilnya, 5 terduga pemilik ekstasi dibekuk dari 4 lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar dalam 1 malam, Rabu (13/5/2026).

Lima terduga pemilik ekstasi masih berusia muda, diantaranya, EKGL (18 tahun), VJS  (19 tahun), VD (24 tahun), PARH (19 tahun) dan YS (27 tahun).

Advertisement

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, bahwa rantai peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil dikuak, tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berkenan memberikan informasi.

“Berbekal laporan masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa pil ekstasi,” ujar AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026)

Baca Juga  Humas Polres dan Kanit Tipikor Tak Sinkron soal Rumah Rp3 Miliar Ketua DPRD Pematangsiantar

Katanya, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Di Jalan Nusa Indah, petugas mencurigai seorang pria (EKGL) yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus kacang atom.

Dari hasil interogasi, EKGL menyebut, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial VJS. Personel pun bergerak cepat melakukan pengembangan perkara, lalu berhasil meringkus VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tak berhenti di VJS, rantai peredaran ekstasi terus ditelusuri, seiring pengakuan VJS yang menyebut 2 nama terduga lainnya, yakni VD dan PARH. Tak lama kemudian, VD dan PARH ditangkap darI Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca Juga  Ribuan Warga Siantar Terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut

Dari penangkapan VD dan PARH, penyidik menemukan dua butir pil ekstasi warna biru yang disembunyikan di atas kanopi teras rumah, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi.

Berbekal informasi VD, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap pria berinisial YS yang disebut sebagai pemasok barang. YS akhirnya diringkus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Saat ditangkap, petugas menemukan dua butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di saku celana tersangka.
Kepada penyidik, YS mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial BS yang disebut berada di wilayah Percut, Kota Medan. Hingga saat ini, keberadaan BS masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Dari TKP Pembunuhan ke Tempat Nongkrong, Cafe Lotta Siantar Kini Buka Lagi

Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan butir pil ekstasi, terdiri dari 5 butir warna kuning dan empat butir warna biru, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.

Ke lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini