Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Tengah Malam, 2 Pemuda di Siantar Ditangkap Polisi, BB 8 Butir Ekstasi

tengah malam, 2 pemuda di siantar ditangkap polisi, bb 8 butir ekstasi
2 tersangka perkara narkoba jenis ekstasi

Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 2 pria muda yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis ekstasi, Rabu (13 Mei 2026) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Kota Pematangsiantar.

β€œMendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar AKP Irwanta, Minggu (17/5/2026)

Baca Juga  Kadishub Pematangsiantar: Sekda dan Inspektorat Tahu Soal Permintaan Rp200 Juta

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 23.40 WIB, petugas menemukan sebuah dompet berisi barang bukti (BB) berupa 8 butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat diletakkan pelaku di atas dinding dekat lokasi penangkapan.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang berada di tangan pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria lainnya berinisial R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Dari tangan R, polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hijau yang ditemukan di kantong celananya.

Dalam pemeriksaan awal, R diduga mengakui bahwa delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diserahkan kepada DD untuk diperjualbelikan.

Baca Juga  Odong-Odong Tabrak Mobil di Siantar, Warga Minta Segera Ditertibkan

Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Kota Medan.

Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, sosok berinisial J tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor kontaknya sudah tidak aktif.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini